TKB90 = 97,30%

  • Beranda
  • Pinjaman Bisnis
  • Pendanaan
  • Cara Kerja
  • FAQ
  • Tentang Kami

Selamat Datang

Silahkan masuk ke area anggota


Silahkan masuk ke akun Invoila anda

Captcha
Lupa kata sandi?

Jika belum mendaftar, silahkan daftar disini

Lengkapi Data Anda

1

Kelengkapan Data

2

Verifikasi Handphone

Anda Punya Pertanyaan?
  • FAQ
  • Tentang Kami
Legal
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Produk
  • Pinjaman Bisnis
  • Pendanaan
  • Statistik
  • Laporan Keuangan
Anda Punya Pertanyaan?
  • FAQ
  • Tentang Kami
Legal
  • Syarat da
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Produk
  • Pinjaman Bisnis
  • Pendanaan
  • Statistik
  • Laporan Keuangan
Kontak Kami
PT. Sol Mitra Fintec
Gedung Menara Citicon Lantai 11 B Jl. Letjen S. Parman Kav 72, Slipi Palmerah
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11410, Indonesia

Tel : +6221 2930 8989
Fax : +6221 2986 5959
WA : 0812 95478687


DISCLAIMER

PERHATIAN:

  1. Lembaga Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
  2. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI.
  3. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional.
  4. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
  6. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.
  7. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  8. Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana.
  9. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang.
  10. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
  11. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana
  12. Berdasarkan surat POJK Nomor 40 Tahun 2024 Pasal 154 yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik. Pemberi Dana atau Penerima Dana memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Penyelenggara untuk menggunakan data yang akan dibutuhkan dalam rangka mendaftarkan tanda tangan elektronik Calon Penerima Dana atau Pemberi Dana kepihak yang sudah berkerjasama dengan Penyelenggara
  13. Terkait dengan Fasilitas Pinjaman, Calon Penerima Dana, dan/atau Penerima Dana, dan/atau Pemberi Dana dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Penyelenggara untuk memberikan informasi pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak lain, termasuk tapi tidak terbatas kepada pihak terafiliasinya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) , Biro Kredit atau pihak-pihak lainnya yang bekerja sama dengan Penyelenggara, data dan/atau informasi Calon Penerima Dana dan/atau Penerima Dana sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk tujuan manajemen risiko dan/atau tujuan lainnya yang dianggap wajar atau diperlukan oleh Penyelenggara
  14. Penerima Dana dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban pembayaran yang masih berjalan (outstanding) pada lebih dari tiga (3) LPBBTI, termasuk namun tidak terbatas pada INVOILA


PT. Sol Mitra Fintec ("INVOILA") telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Berizin KEP-39/D.05/2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
© 2018-2023 INVOILA. All Rights Reserved.
SSL Secure Site

Apa Itu TKB?

Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan Bagian Keempat, Pasal 142 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara dalam hal ini Invoila mempublikasikan Tingkat Keberhasilan atau TKB.

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.

Rumus perhitungan untuk menentukan TKB sebagai berikut :




TKB90 : 97,30%
TKB60 : 96,51%
TKB30 : 94,39%
TKB0 : 94,35%

Peringatan